Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Jalani Tahap II oleh Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan
Kejagung Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan 2 tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dua tersangka itu diserahkan penyidik Jampidsus ke Kejari Jakarta Selatan untuk memasuki tahap persidangan.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Adik dari Harvey Moeis Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah
BACA JUGA:Terseret Kasus Korupsi PT Timah, Adik Sandra Dewi Ikut Diperiksa Kejagung
"Jadi pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024, tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Selasa, 4 Juni 2024.
Haryoko menjelaskan tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari 2 tersangka.
"Yang pertama adalah tsk inisial T alias A alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP. Sedangkan yang kedua tersangka atas nama AA selaku Manager Operational Tambang dari CV VIP dan PT MCM," ungkapnya.
BACA JUGA:Kronologi Muatan Crane Proyek Gedung Kejagung Jatuh ke Rel MRT
Haryoko menjelaskan tersangka Tamron alias Aon atau AN akan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung Agung.
"Sedangkan untuk AA akan tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," imbuhnya.
Lebih lanjut, Haryoko menjelaskan barang bukti yang dilimpahkan yaitu kendaraan bermotor hingga uang tunai.
"Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga sperti emas dan uang tunai," tukasnya.
BACA JUGA:Terseret Kasus Korupsi PT Timah, Adik Sandra Dewi Ikut Diperiksa Kejagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: