Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang, Siap-siap Penerima Aliran Uangnya Bakal Diseret

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang, Siap-siap Penerima Aliran Uangnya Bakal Diseret

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dua tersangka kasus korupsi timah Rp300 triliun siap disidangkan, usai Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) merampungkan penyidikan.

Dua tersangka kasus korupsi komoditas timah yang diduga rugikan negara hingga Rp 300 triliun, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).

BACA JUGA:Daftar 23 Ruas Jalan yang Ditutup Sementara saat Pelaksanaan Jakarta Marathon 2024

BACA JUGA:Kekhawatiran Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan oleh Pemerintah, Pengamat: Menjinakan Ormas

Kedua tersangka akan menjalani proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dua tersangka atas nama  Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.



“Selasa 4 juni 2024, Tim Penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Usai menerima limpahan dua tersangka kasus timah,  Haryoko mengatakan Tamron ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Achmad  ditempatkan di Rutan cabang Kejari Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam yang Beredar Asli: Tapi Perolehannya Ilegal

BACA JUGA:KPK Ungkap Sosok yang Mengetahui Keberadaan Harun Masiku: Mereka Tidak Melaporkan!

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menerima barang bukti berupa  kendaraan mewah, barang elektronik, emas, dan uang tunai yang nilainya lebih dari Rp 80 miliar.

"Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.

Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan kedua tersangka yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads