Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang, Siap-siap Penerima Aliran Uangnya Bakal Diseret

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang, Siap-siap Penerima Aliran Uangnya Bakal Diseret

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo-Screenshoot/YouTube-

“ Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan,” lanjut Haryoko.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan. 

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Pekan Depan Diperiksa KPK Atas Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senjata Api ke KKB

Termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Kasus korupsi timah disebut-sebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. 

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.

Pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

BACA JUGA:PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

BACA JUGA:Wapres Yakin Pembangunan IKN Tak Terganggu Usai Kepala dan Wakil Otorita Mundur

Modus korupsi kasus timah ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Kasus timah juga melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads