Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senjata Api ke KKB
Pemasok senjata KKB ditangkap Satgas Damai Cartenz pasca penembakan di Intan Jaya beberapa waktu lalu.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemasok senjata KKB ditangkap Satgas Damai Cartenz pasca penembakan di Intan Jaya beberapa waktu lalu.
Penangkapan pria berinisial OM ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 di Kabupaten Jayapura, Papua.
OM diduga telah menjual senjata api (senpi) ke anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) inisial SK dengan jabatan Kepala Staf Kodap I Tabi.
BACA JUGA:Calvin Verdonk Resmi WNI, Bisa Perkuat Timnas Indonesia Melawan Filipina?
BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan Anggota DPR Sahroni dan Putri SYL Dalam Sidang Hari Ini
"MO bertujuan menjual 1 puncuk senjata Api pendek kepada SK yang mana merupakan anggota KKB dengan jabatan sebagai Kepala Staf Kodap I Tabi," kata Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Faizal Ramadhani, Rabu, 5 Juni 2024.
Sementara itu, Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz-202 AKBP Bayu Suseno mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi terkait keterlibatan MO dalam penjualan senjata api ke OPM.
Pihaknya kemudian mengikuti MO dari rumahnya di Kampug Amai, Distrik Depapre, Jayapura.
BACA JUGA:Netizen Optimis Usai Basuki Hadimuljono Ditunjuk Plt Kepala Otorita IKN
BACA JUGA:Mendes Abdul Halim Iskandar: Musyawarah Desa Adalah Kunci Efektivitas Pengelolaan Dana Desa
"Kronologi penangkapan bermula saat tim Ops Damai Cartenz-2024 mengikuti pergerakan MO dari kediamannya di Kampung Amai untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli senjata dengan SK yang merupakan anggota OPM," jelasnya.
Sesampainya di jalan Raya Depapre, MO kemudian ditangkap dan dari tangannya diamankan satu Puncuk Senjata Api Pendek.
Bayu menuturkan MO ditangkap saat berada di Jalan Raya Depapre.
“Saat ini, MO sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Posko Ops Damai Cartenz-2024 untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan hukum," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: