"Salah satunya benar, salah satunya oknum (pengacara). Betul, inisial HI," tuturnya.
Selain pelat nomor dinas, HI disebut memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR.
"Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu sejumlah lima pelat," ujarnya.
"Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari 5 orang menjadi 6 orang," katanya.
Sementara lima tersangka lainnya berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.
BACA JUGA:Siswa SMPN di Jaksel Nekat Lompat dari Lantai 3 Sekolah, Teman Sebut Korban Sosok Yang Pendiam
BACA JUGA:Ahok Beberkan Kriteria Sosok yang Ideal untuk Jadi Gubernur Jakarta
Dua di antaranya termasuk HI sebagai pengguna pelat palsu, sedangkan empat lainnya merupakan pembuat.
"Tersangka RH adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah enam plat. Kemudian, tersangka A adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu," bebernya.
"Kemudian AW adalah perantara pembuatan pelat, STNK, dan ID card palsu. Yang keempat tersangka MTH adalah pembuat pelat, STNK, ID card palsu. Yang kelima tersangka MIM, itu adalah pembuat pelat," sambungnya.