JAKARTA, DISWAY.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia calon kepala daerah ditanggapi oleh DPP Projo.
Pasalnya aturan ini membuka peluang untuk Kaesang Pangarep.
Hal ini terutama dalam konteks status Kaesang Pangarep yang mencalonkan diri dalam Pilkada.
BACA JUGA:Kaesang Digadang-gadang, Projo Apresiasi Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Bendahara Umum DPP Projo, Panel Barus, menyatakan bahwa belum ada kajian lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Belum, belum ada (bahasan dukung Kaesang), kita juga belum tau putusannya kayak apa kayak apa gitu ya kita belum bahas itu sama sekali masalah Mas Kaesang maju atau tidak juga saya nggak tahu," katanya kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikaitkan dengan Kaesang Pangarep, Ini Kata Pengamat
Meski demikian, Barus mengakui adanya berita-berita yang mencuat mengenai dukungan terhadap Kaesang di beberapa wilayah.
"Tapi memang ada beberapa berita, saya tahu dari berita. Ada yang dorong-dorong Mas Kaesang di Bekasi, ada yang di mana lagi," ucapnya.
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Maju Pilkada Jakarta, Begini Pandangan Lembaga Survei
"Banyak banget meme itu. Meme tiap hari berubah-ubah saya lihat itu, flyer digital itu. Tapi sayangnya nggak ada yang naruh muka saya di situ," tambahnya.
BACA JUGA:Erina Gundono Ternyata Ngidam Disuapin Suami saat Makan, Kaesang Sampai Pulang ke Rumah
Sebelumnya, ramai unggahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memposting foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep dengan bubuhan tulisan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa," tulis Raffi Ahmad di unggahan tersebut dikutip Kamis (30/5/2024).
Tidak hanya Raffi Ahmad, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengunggah foto Budisatrio-Kaesang.
Selama ini Budisatrio Djiwandono diketahui merupakan keponakan dari Prabowo Subianto, Presiden Indonesia terpilih yang berduet dengan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.