Duh, 37 WNI Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi karena Pakai Visa Haji Palsu

Minggu 02-06-2024,00:03 WIB
Reporter : Tomy Gutomo
Editor : Tomy Gutomo

MADINAH, DISWAY.ID – Polisi Arab Saudi yang dikenal dengan sebutan Askar, kembali menangkap WNI yang akan berhaji tanpa visa haji resmi. Kali ini 37 orang asal Makassar yang diringkus Askar.

Penangkapan dilakukan Sabtu, 1 Juni 2024, pukul 11.00 Waktu Arab Saudi, di Madinah.

BACA JUGA:Baznaz Kirim Bantuan 100 Kursi Roda Untuk Jemaah Haji Indonesia di Jeddah

BACA JUGA:Kisah Petugas Haji Mengawal Jamaah Demensia, Ada yang Nyegat Bus untuk ke Purwokerto

Informasi itu dibenarkan oleh Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambarie, setelah kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

”37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.

Pengemudi dan kenek busnya dari Yanan juga ditahan. ”Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya.

Para jamaah ini terbang dari Indonesia dan mendarat di Doha, Qatar. Dari Doha, mereka menuju Riyadh.

”Dari Riyadh ke Madinah mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.

BACA JUGA:Sepinya Nabawi, Seluruh Jamaah Haji Reguler Indonesia Sudah Bergeser ke Makkah

BACA JUGA:Tim Monitoring Haji Apresiasi Inovasi Daker Madinah Dirikan Klinik Kesehatan Satelit

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, para jamaah ini memakai atribut jamaah haji Indonesia yang ternyata palsu.

“Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.

Tim Media Center Haji (MCH) juga sering mendapati WNI di Masjid Nabawi memakai atribut haji mirip dengan yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Saat ditanya, mereka bukan jamaah haji reguler maupun khusus.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Si koordinator itu menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.

“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, lalu bisa kembali lagi,” ujarnya.

Selain SJ, lanjut Yusron, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu. Inisialnya TL.


Bus yang membawa jamaah haji Indonesia yang resmi dari Madinah ke Makkah.--Media Center Haji

“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata Yusron.

BACA JUGA:22 WNI Akhirnya Dideportasi dan Di-banned 10 Tahun oleh Arab Saudi

BACA JUGA:Jamaah Haji Bisa Dengarkan Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi dalam Bahasa Indonesia

Sebelum penangkapan 37 orang ini, ada  19 orang WNI yang sempat diamankan petugas. Mereka dibebaskan kembali Karenna tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.


Pemandangan Masjid Nabawi, Sabtu, 1 Juni 2024.--Media Center Haji

Sebelumnya lagi  polisi menangkap 34 WNI di tempat miqat di Bir Ali. Dari 24 orang itu, 2 orang diproses secara hukum.

Sedangkan 22 orang, Sabtu malam, 1 Juni 2024, dideportasi ke Indonesia. Mereka juga di-baned 10 tahun tak boleh masuk ke Arab Saudi.

Untung bagi mereka ini tidak didenda. Aparat keamanan masih menganggap mereka sebagai korban.

KJRI mengimbau WNI jangan coba-coba berhaji tanpa visa resmi. Masyarakat Indonesia sebaiknya menghormati aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Kalau tertanhkap, sanksinya akan dipenjara 6 bulan, didenda 10 ribu riyal, dan di-banned 10 tahun.

”Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” katanya . (*)

Kategori :