22 WNI Akhirnya Dideportasi dan Di-banned 10 Tahun oleh Arab Saudi

22 WNI Akhirnya Dideportasi dan Di-banned 10 Tahun oleh Arab Saudi

Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary --Media Center Haji

MADINAH, DISWAY.ID – Ini keputusan final untuk WNI yang ditangkap saat miqat di Bir Ali, Selasa, 28 Mei 2024 lalu. Sebanyak 22 orang yang semula dibebaskan karena dianggap sebagai korban akhirnya diputuskan dideportasi. 

"Mereka akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia Sabtu malam (1 Juni 2024) pukul 23.00 dari Madinah ke Jakarta," ujar Konsul Jenderal RI untuk Jeddah Yusron B. Ambary di Jeddah, Jumat, 31 Mei 2024. 

Menurut Yusron, tim KJRI sudah menemui 22 WNI tersebut di sebuah hotel di Madinah. Untuk menghindari agar mereka tidak mencari cara lain untuk sampai ke Kota Makkah dan nekat berhaji tanpa visa resmi, KJRI memutuskan memulangkan mereka.

Saat ini, jamaah tersebut dipindah ke kantor imigrasi dan akan diproses untuk pemulangan. "Mereka akan dipulangkan melalui proses deportasi," kata Yusron.

Selain dipulangkan paksa, 22 WNI itu juga dipastikan tak akan bisa masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun. Hanya saja, mereka masih sedikit lega karena tidak sampai kena denda SAR 10 ribu atau sekitar Rp 43 juta. 

Pihak Arab Saudi masih berbaik hati tidak memproses mereka secara hukum. Hanya diproses dalam koridor imigrasi. Mereka tertangkap sebelum masuk Makkah dan belum masuk masa haji. Oleh karena itu mereka hanya dipulangkan dan di-banned 10 tahun. 

"Pemerintah Arab Saudi sudah mengumumkan per 1 Juni, jadi kalau ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda dan penjara, serta banned. Itu sudah akan diterapkan di tanggal 2 (Juni)," kata Yusron.

Sementara 2 orang lainnya yang menjadi koordinator saat ini masih ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi. Mereka akan diproses secara hukum dan diajukan ke pengadilan. Dua orang ini saat ditangkap menunjukkan visa haji milik orang lain. Juga menarik biaya kepada 22 WNI lainnya dan menjanjikan bisa masuk ke Makkah untuk berhaji.

Penangkapan 24 WNI ini terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024. Saat itu satu bus rombongan WNI ini berangkat dari Madinah menuju Makkah. Rombongan masuk ke Bir Ali untuk miqat atau mengambil niat umrah dan haji. Bir Ali merupakan tempat miqat bagi jamaah dari Madinah. 

Petugas keamanan curiga karena pada jam tersebut tidak ada jadwal jamaah haji Indonesia yang terdaftar resmi untuk miqat. Setelah diperiksa, para WNI yang ada di bus itu hanya punya visa ziarah. Mereka tidak ada yang memiliki visa haji. 

Seluruh rombongan yang terdiri dari 24 WNI langsung ditangkap dan sempat dimasukkan ruang tahanan di kepolisian. Dua orang dilanjutkan proses hukumnya. Sedangkan 22 WNI dilepaskan dengan catatan mereka harus keluar dari Arab Saudi.  

Kerajaan Arab Saudi memang memberlakukan aturan ketat soal visa haji. Mereka yang tidak punya visa haji yang resmi tidak boleh masuk ke Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Jika nekat, mereka bisa ditangkap dan dipenjara selama 6 bulan sebelum dideportasi atau dipulangkan. TIdak hanya itu, mereka juga akan didenda SAR 10 ribu - SAR 50 ribu. Juga di-banned minimal 10 tahun tidak boleh masuk ke Arab Saudi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: