203.309 Jamaah Haji Reguler sudah Kantongi Visa

Petugas menyambut kedatangan jamaah haji Indonesia gelombang kedua di Bandara King Abdulaziz Jeddah, Sabtu, 17 Mei 2025.-Media Center Haji 2025-
JAKARTA, DISWAY – Kabar gembira datang dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Hingga Jumat, 23 Mei 2025, Kementerian Agama mengonfirmasi bahwa 203.309 visa untuk jamaah haji reguler Indonesia tahun 1446 H/2025 M telah diterbitkan.
BACA JUGA:Syarat Haji Diulas Gus Baha, Ada Soal Keamanan
Proses itu tinggal menyisakan sembilan visa lagi yang tengah dalam berbagai tahapan penyelesaian.
“Sampai hari ini, visa yang sudah terbit 203.309,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, jelang bertolak ke Arab Saudi.
Indonesia tahun ini mendapat total kuota haji sebanyak 221.000 jamaah, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
BACA JUGA:Layanan Bus Shalawat Dibatasi, Jamaah Haji Diimbau Salat Jumat Tak di Masjidilharam
Menurut Zain, sembilan visa yang belum terbit terdiri atas dua visa yang baru diajukan, dua visa dalam status under processing, dan lima visa yang masih dalam proses pramanifes oleh tim Kanwil Kemenag Provinsi.
“Semoga hari ini tuntas sehingga jamaah kita, insya Allah semua bisa berangkat ke Tanah Suci menunaikan ibadah haji,” harapnya.
BACA JUGA:Kemenag: Jamaah Haji Dilarang Sembelih Dam Langsung di RPH Makkah, Ini Penjelasannya
Sementara itu, Kepala Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Khairun Naim menjelaskan bahwa proses pemvisaan melibatkan beberapa tahap krusial mulai dari unggahan pramanifes hingga pencetakan visa oleh Kanwil Kemenag.
"Normalnya, setelah proses grouping, plotting syarikah dan penyelesaian paket layanan, status visa jamaah yang awalnya 'New' pada portal ehajj berubah menjadi 'printed',” terangnya.
BACA JUGA:Kartu Nusuk sudah Tersalur 80 Persen, Jamaah Haji Indonesia Kian Siap Jalani Ibadah di Makkah
Namun, karena alasan tertentu, seperti kendala pada sistem ehajj, sering sekali status visa yg awalnya 'new' tidak langsung berubah menjadi 'printed'. Malah menjadi 'under processing' atau 'sent passport to embassy'.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: