Pengajuan Visa Haji Resmi Ditutup 26 Mei, Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan Pemerintah Arab Saudi telah menutup seluruh proses pemvisaan jemaah haji-dok. Kemenag-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan Pemerintah Arab Saudi telah menutup seluruh proses pemvisaan jemaah haji.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis visa, termasuk haji reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” kata Hilman Latief dalam keterangannya, Jumat, 30 Mei 2025.
BACA JUGA:Fadli Zon Sebut Stairlift di Candi Borobudur Kemungkinan Dibangun Permanen
BACA JUGA:Indonesia–Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan di Candi Borobudur
Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.
“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” paparnya.
Jumlah jemaah reguler yang batal berangkat tercatat mencapai 1.450 orang.
Selama proses, Kemenag terus mengejar waktu dengan sistem 'batal-ganti', yakni mengganti jemaah yang batal dengan peserta lain selama visa belum ditutup.
BACA JUGA:Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2025 Sesuai SKB 3 Menteri
"Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal-ganti," ujar Hilman.
Namun demikian, masih ada 41 visa yang belum selesai diproses saat sistem ditutup. Artinya, 41 visa yang masih dalam proses itu tidak bisa lagi dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
