Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Minta Kemenag Tindak Tegas Travel yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi.
Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya laporan terkait calon jemaah haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-haji.
"Kami mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi," kata Abidin dalam keterangannya, dikutip, Senin 5 Mei 2025.
BACA JUGA:PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Pekerja Baru Awal Mei 2025, Tersedia 2 Posisi!
Ia menyebut paktik pemberangkatan calon jemaah haji dengan visa selain visa haji resmi tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, tetapi juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah.
Tetapi, kata dia, tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi.
Oleh karena itu, ia meminta Kemenag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap travel haji dan umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan.
Kedua, menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
"Ketiga, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memastikan penggunaan visa haji resmi," imbuhnya.
Terakhir, ia meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-haji.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel haji dan umrah melalui situs resmi Kementerian Agama (www.kemenag.go.id),” kata Abidin Fikri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: