Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyatakan bahwa Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha SPPBE swasta di Cimahi.
BACA JUGA:Kominfo Akan Blokir IMEI Ilegal, Brantas Penjualan Handphone Curian
BACA JUGA: Indonesia-Tiongkok Sepakati Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Industri
Namun, setelah dievaluasi, Direktorat Metrologi sudah tidak menemukan permasalahan karena pengisian yang berakibat pada pengurangan kuantitas gas elpiji 3 kg.
Sistem pengisian gas elpiji 3 kg SPPBE swasta di Cimahi sudah sesuai dengan standar yang ditentukan Pertamina dan tidak ditemukan permasalahan dalam proses pengisian lagi.
" Diharapkan pelaku usaha SPPBE di seluruh Indonesia dapat mematuhi SOP yang sudah ditentukan agar kepastian kebenaran kuantitas terhadap elpiji sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan dan/atau labelnya," imbuh Moga.