Sidak di SPPBE Swasta di Cimahi, Kemendag Klaim Sudah Ada Perbaikan

Minggu 02-06-2024,11:40 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyatakan bahwa Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha SPPBE swasta di Cimahi.

BACA JUGA:Kominfo Akan Blokir IMEI Ilegal, Brantas Penjualan Handphone Curian

BACA JUGA: Indonesia-Tiongkok Sepakati Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Industri

Namun, setelah dievaluasi, Direktorat Metrologi sudah tidak menemukan permasalahan karena pengisian yang berakibat pada pengurangan kuantitas gas elpiji 3 kg.

Sistem pengisian gas elpiji 3 kg SPPBE swasta di Cimahi sudah sesuai dengan standar yang ditentukan Pertamina dan tidak ditemukan permasalahan dalam proses pengisian lagi.

" Diharapkan pelaku usaha SPPBE di seluruh Indonesia dapat mematuhi SOP yang sudah ditentukan agar kepastian kebenaran kuantitas terhadap elpiji sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan dan/atau labelnya," imbuh Moga.

 

Kategori :