“Itu yang membuat sulitnya melakukan pengusutan karena mereka mempunyai power untuk menghentikan peyelidikan jika adanya kecurangan,” tambah Egi.
Timah bukanlah satu-satunya kasus, di mana tambang lainnya mulai dari batu bara hingga nikel juga menjadi potensi korupsi.
Adapun kerugian negara berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 capai Rp 300 triliun.
BACA JUGA:Sinopsis Film Dilan 1983 Wo Ai Ni, Ketika Cinta Monyet Bersemi di Bangku SD
Agustina Arumsari selaku Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi mengatkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti dan menyimpulkan jika kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003 triliun.
Adapun kerugia tersebut mulai dari kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2.285 triliun hingga pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26.649 triliun.
Sedangkan kerugian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271.069 triliun.