Kejagung Ungguli KPK Dalam Usut Kerugian Negara dan Pencucian Uang pada 2023, ICW: Perbandingannya Jauh!

Kejagung Ungguli KPK Dalam Usut Kerugian Negara dan Pencucian Uang pada 2023, ICW: Perbandingannya Jauh!

Kurnia Ramadhana selaku Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW mengungkapkan Kejagung ungguli KPK dalam usut kerugian negara dan pencucian uang pada 2023.-tangkapan layar youtube @Sahabat ICW-

JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan Kejagung ungguli KPK dalam usut kerugian negara dan pencucian uang pada 2023.

Kurnia Ramadhana selaku Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW membeberkan jika korps adhyaksa tercatat menangani 789 terdakwa yang beririsan dengan kerugian negara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menangani 13 terdakwa dan terlihat perbandingan yang jauh.

“Penuntut umum mana yang paling sering mengusut perkara dengan konteks kerugian keuangan negara? Ternyata kejaksaan jauh mengungguli KPK dalam mengusut perkara korupsi kerugian keuangan negara,” ujar Kurnia dalam rilis tren vonis di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Dipanggil Prabowo, Yandri Ungkap Isi Pembicaraannya di Kertanegara

BACA JUGA:Diminta Bergabung di Kabinet Prabowo, Yandri Susanto : Semua Kementerian Strategis

Kurnia mengatakan KPK terpusat pada penanganan kasus suap padahal bisa mengoptimalkan pengusutan melalui pembangunan kasus atau case building.

Dalam penanganan kasus suap, kata Kurnia cenderung lebih mudah dibandingkan kasus yang bersinggungan dengan kerugian negara.

Oleh sebab itu, Kurnia mendorong KPK agar lebih banyak mengusut perkara-perkara dengan konteks kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA:20 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs China di Jakarta, Ayo Dukung Skuad Garuda!

BACA JUGA:Gegara Diminta Ganti Rugi oleh Kantornya, Pria di Teluknaga Pilih Akhiri Hidup

“Kalau suap tidak ada kerugian keuangan negaranya. Namun, bukan berarti suap itu ditinggalkan tapi ditingkatkan penanganan perkara korupsi kerugian keuangan negara,” ujar Kurnia.

Selain itu, kejaksaan juga mengungguli KPK dalam penanganan kasus pencucian uang, KPK hanya memproses hukum lima terdakwa.

“Kejaksaan jauh mendominasi pengusutan perkara dengan pencucian uang ketimbang KPK,” jelas Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: