Kejagung Ungguli KPK Dalam Usut Kerugian Negara dan Pencucian Uang pada 2023, ICW: Perbandingannya Jauh!
Kurnia Ramadhana selaku Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW mengungkapkan Kejagung ungguli KPK dalam usut kerugian negara dan pencucian uang pada 2023.-tangkapan layar youtube @Sahabat ICW-
BACA JUGA:Dipanggil Prabowo, Mantan Istri Ahok Veronica Tan Akui Bahas Terkait Anak
Ia menambahkan bahwa jumlah terdakwa yang dikenakan Pasal pencucian uang pada tahun ini menurun dibandingkan tahun 2022.
Pada tahun ini setidaknya ada 17 terdakwa pencucian uang, sedangkan tahun lalu hanya 28 terdakwa.
“Dakwaan pencucian uang di sini jumlahnya tahun 2023 itu 17 sedangkan tahun 2022 itu mencapai angka 28. Apakah 28 itu prestasi? Tentu tidak. Itu masih sedikit juga,” ucap Kurnia.
“Delik pencucian uang itu ada dua, ada aktif, ada pasif. Tidak mungkin ada aktif tapi tidak ada pasifnya, tapi ternyata pengusutan dengan delik Pasal 5 Undang-undang Pencucian Uang itu masih sangat minim digunakan oleh penuntut umum KPK maupun kejaksaan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Lestarikan Fauna Endemik, WIKA Resmikan Revitalisasi Pusat Konservasi Beruang Madu
BACA JUGA:Sinopsis Drama China This World Is Not Real, Kisah Zhang Jiong Min Terjebak di Dunia Paralel!
Indonesia Corruption Watch (ICW) catat ada sebanyak 48 terdakwa kasus korupsi divonis bebas dan 11 lainnya divonis lepas sepanjang tahun 2023.
Adapun, data tersebut diperoleh ICW dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: