Berkurban Tapi Niatnya Buat Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bisa? UAS Beri Penjelasan

Senin 03-06-2024,11:19 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Akan menjadi makruh hukumnya jika orang tua memang tidak pernah menyebutkan permintaan untuk berkurban sebelum menghadap sang khalik.

Hukumnya akan menjadi boleh apabila orang ua sudah menyempatkan diri untuk meminta untuk berkurban (bukan nazar), maka dianjurkan bagi ahli waris melaksanakan kurban untuknya.

Berbeda pula dengan mazhab Hanafi dan Hanbali yang memperbolehkan untuk berkurban dengan niat untuk orang yang sudah meninggal dunia.

"Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban. Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," imbuh UAS.

BACA JUGA:Wabendum Nasdem Sebut Surya Paloh Tahu Kegiatan Bagi Sembako-Hewan Kurban Didanai Kementan

Ditambahkan oleh UAS ada sedikit catatan dari mazhab Hanafi, pelaksana kurban DIHARAMKAN memakan daging kurban yang diniatkan untuk orang tua yang sudah meninggal dunia dengan tetap mengacu pada perintah dari orang tersebut.

Juga UAS menjelaskan tentang pahala orang yang berkurban dengan niat untuk orang tua yang sudah meninggal dunia.

Memang, bahwa orang yang sudah meninggal tidak bisa beribadah untuk mendapatkan pahala.

Akan tetapi ibadah orang yang masih hidup dan ditujukan kepada mereka yang sudah meninggal dunia maka akan tetap sah pahalanya.

BACA JUGA:Apakah Hewan Kurban akan Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Faktanya

"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," kata UAS.

"Jadi tak ada tu, ibadah orang hidup untuk yang mati putus," tuturnya menambahkan.

Kategori :