JAKARTA, DISWAY.ID -- Beredar video seorang aparatur sipil negara (ASN) terciduk pakai mobil Fortuner dinas buat liburan.
Dilihat Disway.id dari unggahan @memomedsos di Instagram, Senin, 3 Juni 2024, seorang pria terekam sedang mengganti plat mobil Fortuner dinas itu.
Awalnya mobil Fortuner itu menggunakan plat dinas berwarna merah, kemudian diganti menjadi plat hitam.
BACA JUGA:PPDB Jabar 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka Hari ini, Cek Jalur Masuk dan Persyaratan
BACA JUGA:Dengan Terpaksa Netanyahu Setujui Permintaan Gencatan Senjata Joe Biden, Tetap Ngotot Habisi Hamas
"Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengganti pelat mobil merah menjadi pelat hitam," tulis akun tersebut.
Dalam video itu disebutkan jika kejadian itu terjadi pada Minggu, 2 Juni 2024 kemarin di sebuah tempat.
Dalam narasi video itu seorang netizen mempertanyakan apakah mobil Fortuner plat dinas itu bisa dipakai untuk liburan.
"Minggu 02 Juni 2024 emang bisa ya mobil dinas/negara di pake di hari libur?" tulis seorang netizen dalam narasi video.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 5 Pelaku Peredaran Dollar Palsu, Berawal dari Temuan Segepok Uang di Hotel
BACA JUGA:Bertemu Donald Trump, Khabib Nurmagomedov Minta Setop Perang di Palestina, Dijawab Tegas Begini!
Aturan Mobil Dinas Dilarang untuk Liburan
Seperti dilansir dari Kementerian PANRB, terdapat aturan di mana mobil dinas dilarang untuk keperluan pribadi seperti liburan keluarga.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pendoman Efisiensi dan Disiplin PNS dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.
Dalam Pemen tersebut tegas disebutkan jika mobil dinas hanya diperuntukan dan pergunakan untuk kedinasan pada hari kerja.