Hendak Cabuli Anak Dibawah Umur, Lansia di Bekasi Malah Bunuh Korban

Senin 03-06-2024,19:44 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

Tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tenang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).

Kategori :