Waspada Praktik Pungli Warnai PPDB 2024, KPK Siap Terima Laporan

Senin 03-06-2024,21:07 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024.

 

SE tersebut terkait dengan pencegahan praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi selama diselenggarakannya PPDB 2024.

Pasalnya, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan liar pada PPDB ditemukan di 2,24 persen sekolah responden.

BACA JUGA:Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 Dibuka Serentak 10 Juni, Intip 7 Kriteria Siswa yang Bisa Daftar!

Pungutan tidak resmi tersebut umumnya dialami calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

Maka dari itu, SE yang ditandatangani Ketua KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 tersebut ditujukan untuk mencegah korupsi.

Sejalan dengan itu, pihaknya mendukung penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:PPDB Jabar 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka Hari ini, Cek Jalur Masuk dan Persyaratan

Adapun upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi ini akan berlangsung sejak sebelum, saat, hingga sesudah pelaksanaan PPDB 2024.

Tertuang dalam isi SE tersebut, seluruh pihak wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi.

PPDB ini juga dilarang untuk dijadikan sebagai media melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.

BACA JUGA:PPDB DKI Jakarta 2024, Cek Kuota Sekolah Favorit SMAN 8 Jakarta di Sini

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," bunyi poin huruf (e) SE Nomor 7 Tahun 2024.

Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, lanjutnya, wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Sedangkan gratifikasi yang berupa bingkisan makanan atau minuman, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

BACA JUGA:Cek Aturan Baru Kartu Keluarga PPDB Jakarta 2024, Simak Jangan sampai Salah!

Sebelum itu, tentu tetap harus melakukan pelaporan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan  www.gol.kpk.go.id .

Platform tersebut juga bisa digunakan untuk pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi, dapat mengunjungi situs  www.jaga.go.id  dan berkonsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau telepon 198.

 

 

Kategori :