Cek Aturan Baru Kartu Keluarga PPDB Jakarta 2024, Simak Jangan sampai Salah!
JAKARTA, DISWAY.ID - Pada PPDB JAKARTA 2024, Kartu keluarga (KK) kembali menjadi salah satu persyaratan wajib.
Namun, ada aturan baru mengenai syarat tersebut, yakni batas waktu penerbitan KK pada PPDB 2024 kali ini adalah 10 Juni 2023.
Yang mana, sebelumnya batas waktu penerbitan KK di PPDB Jakarta itu adalah per 1 Juni pada 1 tahun sebelumnya.
Aturan itu berlaku sampai di PPDB Jakarta 2023 lalu.
BACA JUGA:Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Madrasah Jakarta 2024 Dibuka Hari ini, Begini Cara Daftarnya
BACA JUGA:Jadwal PPDB Jakarta 2024 yang Dibuka Serentak Pada 10 Juni, Ada 11 Jalur Penerimaan!
Seperti yang diketahui, KK (Kartu Keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data nama, susunan, hubungan dalam keluarga dan identitas dalam keluarga KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Syarat KK ini akan jadi dasar bukti jika CPDB memang benar-benar tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Lantaran, CPDB yang daftar PPDB Jakarta ini diharuskan berdomisili Provinsi DKI Jakarta, sudah tercatat dalam KK, dan memenuhi batas usia.
Aturan domisili dengan bukti dokumen KK ini dikecualikan untuk CPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Nah, berikut ini adalah aturan lengkap KK sebagaimana tertuang di dalam materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2025 tentang PPDB Jakarta.
BACA JUGA:Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP Dibuka Hari ini, Cek Cara dan Tahapannya
BACA JUGA:Buruan Cek! Link Pendaftaran PPDB 2024 di Berbagai Wilayah
Aturan Baru Kartu Keluarga PPDB Jakarta 2024
- Untuk domisili CPDB Jalur Zonasi akan didasarkan pada alamat KK yang terbit paling cepat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (10 Juni 2023).
- Apabila ada perubahan data pada kartu keluarga CPDB Jalur Zonasi usai 10 Juni 2023, kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan pada PPDB selama domisili yang tertera tak berubah
- CPDB afirmasi prioritas pertama yang adalah anak asuh panti wajib tercantum namanya di dalam kartu keluarga panti asuhan yang bersangkutan
- CPDB afirmasi prioritas kedua adalah anak-anak pekerja/buruh wajib yang tercatat dalam kartu keluarga, direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi serta Energi DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: