Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP Dibuka Hari ini, Cek Cara dan Tahapannya

Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP Dibuka Hari ini, Cek Cara dan Tahapannya

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SMP resmi dibuka Senin, 27 Mei 2024.

Bagi calon peserta didik baru (CPDB), tahap pengajuan akun penting dilakukan agar mendapat token yang nantinya diperlukan untuk memilih sekolah tujuan.

Jika melewatkan tahap pengajuan akun PPDB Jakarta 2024, maka CPDB berisiko tidak akan bisa memilih sekolah tujuan.

BACA JUGA:Buruan Cek! Link Pendaftaran PPDB 2024 di Berbagai Wilayah

BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi Lupa Password Akun PPDB Jakarta 2024, Dijamin Langsung Bisa Login

Selain itu, pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 juga bertujuan memverifikasi data CPDB.

Berikut panduan atau cara yang bisa dilakukan oleh orangtua atau CPDB dalam tahap pengajuan akun hingga proses pemilihan sekolah.

1. Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024

  • Buka website PPDB Jakarta 2024 di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Kemudian ajukan akun dengan klik "Pengajuan Akun" sesuai jenjang
  • Isi Nomor Induk Keluarga (NIK) dan kode captcha yang tertera
  • Isi form pendaftaran dan data kependudukan seperti NIK, nama siswa, nama orangtua/wali, alamat rumah, tempat dan tanggal lahir
  • Setelah itu, pilih lokasi verivikasi berkas

Sebagai informasi, lokasi verifikasi bukan merupakan sekolah tujuan saat pendaftaran. Lokasi ini hanya sebagai tempat untuk melakukan verifikasi akun dan berkas KK.

BACA JUGA:Jadwal Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD-SMA, Catat Jangan sampai Ketinggalan!

BACA JUGA:Ingat! Siswa yang Masih Numpang KK Tak Bisa Daftar PPDB Jakarta 2024

Lokasi verifikasi juga tidak bisa diubah apabila telah melakukan ajuan akun

Setelah itu, unggah atau upload dokumen pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya
  • Akta kelahiran dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya
  • Dokumen Pendukung bila ada perbedaan nama orangtua/wali pada KK (Surat Kematian/Akta Cerai/Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan)
  • Seluruh dokumen berukuran maksimal 1 MB format PDF.
  • Jika sudah kamu dapat klik menu "Selanjutnya" dan akan tampil data yang sudah diisi, jika ada kesalahan klik "Sebelumnya".

Jika semua data sudah benar, gulir layar hingga terdapat tulisan berikut ini:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads