Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP Dibuka Hari ini, Cek Cara dan Tahapannya

Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP Dibuka Hari ini, Cek Cara dan Tahapannya

"Saya yang tercantum diatas menyatakan bahwa data yang Saya isikan diatas adalah benar, dan Saya menyatakan mengikuti proses PPDB SD di Provinsi DKI Jakarta Periode 2024/2025 secara sadar, dan bersedia mematuhi semua aturan yang berlaku dengan segala konsekuensinya. Dan jika dikemudian hari data yang saya unggah tidak sesuai dengan data sebenarnya, maka Saya bersedia mendapat sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku,"

BACA JUGA:Jelang PPDB 2024, Pemprov DKI Akui Daya Tampung SMP dan SMA Terbatas

BACA JUGA:Jelang PPDB 2024, Pemprov DKI Akui Daya Tampung SMP dan SMA Terbatas

2. Cek Status Akun dan Verifikasi KK

Cek status verifikasi di laman https://ppdb.jakarta.go.id pada menu "Cek Status Pengajuan Akun" di masing-masing jenjang.

3. Aktivasi Token

  • Akses laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Lakukan aktivasi akun dengan mengeklik tombol aktivasi, kemudian memasukkan Nomor Peserta dan Token.
  • Ganti Token atau PIN dengan password.
  • Setelah berhasil aktivasi, pilih sekolah tujuan.

4. Pemilihan Sekolah

  • Login akun di laman https://ppdb.jakarta.go.id
  • Masukkan Nomor Peserta dan Password
  • Pilih sekolah tujuan
  • Cetak bukti pemilihan sekolah tujuan.

BACA JUGA:Disdik Pastikan PPDB DKI Jakarta 2024 Transparan, Tak Ada Praktik Jual Beli Bangku

BACA JUGA:Terkendala Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024? Hubungi Nomor Ini

5. Pantau Hasil Seleksi

  • Untuk mengetahui hasil seleksi, buka laman https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Pilih jenjang dan jalur yang diikuti
  • Kemudian buka menu seleksi
  • Melihat sekolah pilihan
  • Jika sudah, kamu dapat melakukan lapor diri dengan klik menu "Lapor Diri"
  • Lalu login dengan isi nomor peserta dan password
  • Cetak tanda bukti lapor diri.

Sebagai catatan, CPDB yang telah diterima sementara di sekolah tujuan tak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Sedangkan CPDB yang diterima, tetapi tidak melakukan Lapor Diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: