Cek Aturan Baru Kartu Keluarga PPDB Jakarta 2024, Simak Jangan sampai Salah!
BACA JUGA:Begini Cara Verifikasi KK di PPDB Jakarta 2024, Jangan sampai Salah
- Adanya perubahan data KK kurang dari 1 tahun lalu masih dibolehkan untuk CPDB Jalur Zonasi, yakni:
- Kartu keluarga (KK) hilang atau rusak (sertakan surat kehilangan dari kepolisian)
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah (sertakan KK lama)
- Tambah anggota keluarga baru selain dari calon siswa tersebut (sertakan juga KK lama)
- Syarat usia CPDB dibuktikan dengan surat keterangan lahir/akta kelahiran dari pihak berwenang serta tercatat di dalam kartu keluarga.
Demikian informasi terkait aturan baru kartu keluarga (KK) dalam PPDB Jakarta 2024. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: