Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Madrasah Jakarta 2024 Dibuka Hari ini, Begini Cara Daftarnya
Pendaftaran jalur zonasi PPDB Madrasah Jakarta 2024 jenjang MI, MTsN dan MAN dibuka hari ini.-ppdb-madrasahdki.com-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran jalur zonasi PPDB Madrasah Jakarta 2024 resmi dibuka mulai hari ini Senin, 27 Mei 2024.
Jalur zonasi madrasah ini dibuka untuk jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Tahap ini dapat dilakukan oleh orangtua/wali atau CPDB ketika sudah melakukan pengajuan akun dan aktivasi token.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN
Sebagai informasi, jalur zonasi wajib dilakukan untuk menseleksi siswa berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan junkis tahun 2-24.
Setelah mendaftar jalur zonasi PPDB Madrasah Jakarta 2024, pengumuman penerimaan siswa akan dilakukan pada 28-29 Mei 2024 mendatang.
Cara Daftar Jalur Zonasi PPDB Madrasah Jakarta 2024
Jika telah melalkukan tahap pengajuan akun dan verifikasi token, kemudian orangtua atau CPDB dapat memilih sekolah lewat berbagai jalur pilihan, salah satunya jalur zonasi.
Berikut cara yag dapat dilakukan untuk mendaftar jalur zonasi dan pilih sekolah di pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2024.
- Buka dan kunjungi laman https://ppdb-madrasahdki.com
- Kemudian login dengan input nomor peserta dan password
- Setelah itu, pilih jalur dan madrasah tujuan seperti MIN, MTsN, atay MAN.
- Cetak tanda bukti pendaftaran
- Bagi peserta yang dinyatakan diterima, wajib melakukan tahap lapor diri.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Madrasah 2024 Dibuka Lewat 3 Jalur, Cek Alur di Sini
Cara Lapor Diri PPDB Madrasah Jakarta 2024
- Buka dan kunjungi laman https://ppdb-madrasahdki.com
- Kemudian login dengan input nomor peserta dan password
- Setelah itu klik menu "Lapor Diri"
- Terakhir, cetak tanda bukti lapor diri
Sebagai informasi, lapor diri wajib dilakukan untuk menujukkan bukti bahwa siswa secara resmi diterima di sekolah tujuan. Apabila siswa melewati tahap ini maka dinyatakan gugur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: