Atas dugaan tindak pidana itu, ZF dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara dua pelaku lainnya yakni AAP dan RF, masing-masing dijerat atas pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.