Tiga Pemuda Pembacok Polisi di Kembangan Akhirnya Ditangkap, Ternyata Anggota Geng Motor!

Selasa 04-06-2024,11:09 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Atas dugaan tindak pidana itu, ZF dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara dua pelaku lainnya yakni AAP dan RF, masing-masing dijerat atas pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. 

Kategori :