PBNU Siap-siap, Muhammadiyah Kaji Dulu Soal Konsensi Tambang untuk Ormas Keagamaan

Selasa 04-06-2024,14:24 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Berdasarkan Pasal 2 dalam peraturan yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha organisasi keagamaan adalah wilayah tambang batu bara yang sudah beroperasi atau telah diproduksi sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha organisasi keagamaan memiliki batas waktu yang terbatas, yaitu selama 5 tahun setelah PP 25 Tahun 2024 mulai berlaku.

Dengan demikian, masa berlaku WIUPK ini hanya berlangsung hingga tanggal 30 Mei 2029.

Penyediaan WIUPK kepada badan usaha organisasi keagamaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Rocky Gerung: Bahlil Bagikan Tambang ke PBNU Hanya untuk Kepentingan Jaringannya

Hal ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penawaran WIUPK kepada pihak tersebut juga harus memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan komunitas sekitar.

Dengan adanya pembatasan waktu masa berlaku WIUPK bagi badan usaha organisasi keagamaan, diharapkan dapat mendorong efisiensi pengelolaan wilayah tambang tersebut.

Para pemegang izin diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan tambang batu bara dalam kurun waktu yang telah ditentukan, sehingga manfaat dari keberadaan tambang tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Kategori :