JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami dari artis ternama Bunga Citra Lestari (BCL).
Kasus itu telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut, bahwa ada lima orang saksi yang telah diperiksa serta hasil audit eksternal dari keuangan telah diperoleh.
"Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," katanya kapada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.
Meski demikian, kerugian sebenarnya dari dugaan penggelapan tersebut masih dalam proses klarifikasi.
BACA JUGA:Bocor Kisaran Gaji Tiko Aryawardhana, Kalah Jauh dari BCL?
BACA JUGA:Ternyata Mantan Istri yang Melapor Suami BCL Atas Dugaan Penipuan dengan Nilai Kerugian Rp6,9 Miliar
"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi Rp6,9 Miliar tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," ucapnya.
Bintoro menegaskan, berdasarkan dua alat bukti yang sah, status kasus ini sudah naik pada proses penyidikan.
"Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan,"tegasnya.
Bintoro menambahkan, sudah ada pemanggilan terhadap terlapor dan yang bersangkutan telah menghadiri klarifikasi. Selanjutnya, dalam proses penyidikan ini, kami akan memanggilnya kembali.
"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi, selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Taksi Bekas di Bekasi