"Apalagi ini diberikan kepada Ormas Keagamaan, yang mereka harus belajar membangun struktur bisnis dan manajemen dalam mengelola tambang agar benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat daerah tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut kata Efriza, kekhawatiran berikutnya, Ormas keagamaan dapat melupakan konsentrasi dirinya untuk lebih kepada kepentingan masyarakat, mengawasi pemerintah, mengedukasi masyarakat, sebab pengelolaan tambang menghadirkan semangat baru untuk berbisnis bagi ormas keagamaan.
"Pengelolaan tambang ini mesti profesional tetapi amat sulit jika akhirnya terjadi blunder, perlu dilakukan evaluasi misalnya, dan salah satu ormas keagamaan disalahkan karena ketidakbecusan kinerjanya. Ini akan menimbulkan gesekan konflik antara negara dan organisasi keagamaan di masyarakat," imbuhnya.
BACA JUGA:Wapres Yakin Pembangunan IKN Tak Terganggu Usai Kepala dan Wakil Otorita Mundur
BACA JUGA:Makin Sadar Lingkungan, 50,6 Persen Orang Indonesia Beli Produk Ramah Lingkungan Meski Lebih Mahal
"Bahkan bukan tak mungkin akhirnya kedepannya ormas keagamaan semakin berkelindan bersama politisi, pebisnis, dan kepentingan pemerintah. Artinya fungsi pengawasan, fungsi kepentingan masyarakat, malah yang sedang menjadi pertaruhan bagi ormas keagamaan dalam mengelola pertambangan," tandas Efriza.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.