JAKARTA, DISWAY.ID - Iuran Tapera yang belakangan ini membuat heboh masyarakat ternyata bukan untuk cicilan rumah.
Menurut Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyta (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa simpanan bulanan kepesertaan ternyata bukan digunakan sebagai angsuran kredit pemilikan rumah (KR) melainkan untuk kontribusi terhadap pemberian bantuan subsidi supaya suku bunga flat berada di angka 5 persen.
"Konsepnya ini bukan iuran, nabung. Konsepnya adalah nabung. (Peserta) yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," ujar Heru yang dikutip dalam kanal YouTube Kantor Staf Presiden dalam konferensi pers Program Tapera.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Perbedaan MLT dan Tapera
BACA JUGA:Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
Selain itu, Heru juga menjelaskan jika alasan pekerja yang telah mempunyai rumah ini wajib ikut Tapera karena adanya prinsip gotong royong.
Hal ini merujuk pada undang-undang yang menyebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat saling bekerja sama dalam menangani kesenjangan kepemilikan hunian.
Sama halnya dengan Heru, Dirjen (Direktur Jenderal) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menuturkan bila tabungan peserta ini rencana akan dipupuk oleh BP Tapera sehingga nilainya pun meningkat.
"Dari hasil pemupukan akan dimanfaatkan untuk menyediakan KPR dengan bunga terjangkau (di angka 5 persen). Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Komisioner BP Tapera ya," kata Herry.
Kemudian, Heru juga merinci ilustrasi perhitungan angsuran KPR rumah susun seharga Rp300 juta untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekitar Rp6 juta per bulan.
BACA JUGA:Ojol Menolak Diikutsertakan Program Tapera: Pendapatan Kami Tidak Menentu!
Lewat program Tapera juga, peserta hanya mencicil angsuran sebesar Rp1,96 juta per bulan untuk KPR dan Rp180 ribu untuk tabungan selama 20 tahun dengan suku bunganya 5 persen.
“Jika KPR Tapera hanya (membayar) Rp 2,1 juta setiap bulan, itu sudah termasuk tabungan. Karena sebelum mendapatkan manfaat, peserta wajib menabung,” ungkap Heru.
Tak sampai situ, selain untuk subsidi suku bunga KPR agar berada di level 5 persen per tahun, alasan pekerja yang wajib untuk jadi peserta Tapera ini untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mengangsur.
Nantinya, dengan melihat track record tabungan peserta selama kurun waktu setahun, lembaga perbankan bisa memutuskan apakah mereka layak untuk ajukan KPR.