BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Perbedaan MLT dan Tapera

BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Perbedaan MLT dan Tapera

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahman Ruwanda-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang digagas pemerintah saat ini masih menuai pro dan kontra.

Program Tapera saat ini dinilai sama dengan program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) milik BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahman Ruwanda mengatakan, bahwasanya program MLT berbeda dengan Tapera.

BACA JUGA:Ustaz Muhammad Faizar Tegas Tak Boleh Percaya Ucapan Linda yang Diklaim Kesurupan Arwah Vina: Jelas Ngelindur!

BACA JUGA:Sejarah Duit yang Ternyata Istilah dari Kolonialisme Belanda, Tercantum di Koin VOC!

"Ini berbeda dengan tapera, MLT ini untuk memperluas manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah berjalan sejak tahun lalu " ucapnya saat jumpa wartawan di Jakarta Selatan, Senin 3 Mei 2024.

Terkait program MLT dan Tapera yang tumpang tindih, Asep menegaskan bahwasanya kebijakan pemerintah soal Tapera sudah ada kajiannya tersendiri.

"Kalo soal kebijakan pemerintah tentu BPJS Ketenagakerjaan meyakini setiap kebijakan itu sudah ada kajiannya, itu untuk kesejahteraan pekerja," tambahnya.

Adapun untuk layanan MLT sendiri merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja untuk memiliki rumah.

Adapun program MLT ini mencakup pemberian pinjaman untuk kepemilikan perumahan, uang muka perumahan serta renovasi perumahan. 

BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Bahlil Menipu Izinkan Ormas Pegang IUP Tambang: Tukang Bakso Juga Berhak Dong!

BACA JUGA:11 Rute Penerbangan Wilayah Maluku Dibuka, Kemenhub Tandatangani Kontrak Subsidi Angkutan Udara Perintis Penumpang

ketiga segmen, itu kata Asep, yakni untuk perumahan maksimal Rp500 juta untuk plafonnya. 

Kedua, untuk renovasi Rp200 juta. Ketiga, uang muka perumahan Rp150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: