"Kan harus dijelasin sesuai UU partai, Apa seperti itu mekanismenya?, cecar hakim.
"Mekanisme seperti itu dilakukan pada saat pemilihan presiden, pileg engga. Pilpres iya," jawab Sahroni.
Selain itu, menurut Sahroni sumbangan untuk kegiatan Pilpres ke partai tak boleh lebih dari Rp 1 miliar.