BACA JUGA:Alasan Polri Terapkan TPPO Dalam Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman
Diungkapkannya, kejadian itu terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 06.45 WIB. Sejumlah warga yang melihat langsung memberikan pertolongan kepada korban hingga nyawanya dapat diselamatkan.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi," bebernya.
Dijelaskannya, fakta yang ditemukan pihaknya, korban diduga masih dibawah umur sesuai KK dan ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya.
Namun CC memiliki KTP berusia 22 tahun, diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART.
"Hal tersebut termasuk dalam TPPO. Sedangkan kekerasan terhadap korban ART tersebut masih kita dalami, termasuk motif korban melompat dari atap rumah mewah tersebut," jelasnya.
Pihaknya masih menyelidiki terkait kasus tersebut saat ini.
"Nanti akan kita sampaikan usai hasil penyelidikan," tuturnya.