Alasan Polri Terapkan TPPO Dalam Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman

Alasan Polri Terapkan TPPO Dalam Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pasal TPPO pada kasus mahasiswa magang atau ferienjob ke Jerman.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pasal TPPO pada kasus mahasiswa magang atau ferienjob ke Jerman.

Brigjen Djuhandani menilai pada peristiwa tersebut, pihak kepolisian menemukan adanya unsur penipuan dan eksploitasi.

"Gini dengan kasus TTPO kita akan melihat beberapa unsur unsur cara merekrutnya Kemudian dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan. Unsur penipuannya sudah masuk kemudian ada tujuan eksploitasi kita ketahui bersama yang bersangkutan di eksploitasi disuruh bekerja sehingga orang yang mencari itu mendapatkan untung," kata Brigjen Djuhandani kepada wartawan pada Kamis, 4 April 2024.

BACA JUGA:Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Harvey Moeis

BACA JUGA:Iran Bersiap Serang Israel, Bersihkan Jalur Udara dari Penerbangan Komersial

Ia kemudian mencontohkan seperti salah satu tersangka berinisial SS yang mendapatkan keuntungan baik dari materil ataupun imateril.

Guru Besar Universitas Jambi itu diketahui meraup keuntungan sebesar Rp 48 juta setelah menyosialisasikan program magang ke kampus-kampus. Selain itu, SS juga mendapatkan kenaikan angka kredit dosen atau KUM dosen.

"Termasuk yang kita ketahui bahwa tersangka SS ini mendapatkan sebuah keuntungan baik itu material maupun imaterial, sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi menurut penyidik yang saat ini kita kumpulkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Menhub Imbau Pemudik Patuhi Aturan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah

BACA JUGA:Kronologi Detik-Detik Tol Bocimi Longsor, Korban Luka Dirujuk ke RSUD Sekarwangi Sukabumi

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus TPPO dengan modus magang kerja ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan peran 5 tersangka dalam kasus TPPO dengan modus magang ke Jerman.

Lima tersangka itu adalah ER alias EW (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Brigjen Djuhandani mengatakan ER selaku dirut berperan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: