Alasan Polri Terapkan TPPO Dalam Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman

Alasan Polri Terapkan TPPO Dalam Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pasal TPPO pada kasus mahasiswa magang atau ferienjob ke Jerman.-dok disway-

BACA JUGA:Tol Bocimi Longsor, 2 Mobil Jadi Korban

"Memfasilitasi mahaiswa melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program AJ menjamin terhadap dana talangan dari koperasi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Selanjutnya, Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 15 UU No 21 tahun 2007 TPPO, Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: