JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terdapat dua pelapor.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelapor kasus tersebut saat ini telah diperiksa.
"Dua orang pelapor. Pelapor sudah diperiksa. Masih lidik," katanya kepada awak media, Kamis 6 Juni 2024.
Kasus tersebut masih didalami oleh pihaknya melalui Subdit Keamanan Negara (Kamneg).
"Kita dalami dulu ya. Masih sementara kita dalami dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto datang ke Polda Metro Jaya jalani pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong kemarin (5/6).
Hasto datang bersama sejumlah Kuasa Hukum.
"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi," tuturnya.
Dia mengaku memenuhi panggilan itu untuk menjelaskan laporan polisi terhadapnya.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Pekan Depan Diperiksa KPK Atas Kasus Harun Masiku
"Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum katena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," ujarnya.
Diketahui, Hasto diketahui dilaporkan dengan dua laporan polisi atau LP.
Dimana, laporan itu bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Laporan tersebut mengenai dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.