JAKARTA, DISWAY.ID - Sudin Perhubungan Jakarta Selatan terus meningkatkan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di wilayahnya.
Menurut data yang dirilis oleh Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2024, sudah ada ratusan kendaraan yang menjadi sasaran penindakan.
BACA JUGA:Oknum Dishub Diduga Terima Setoran dari Juru Parkir Minimarket, Kasudinhub: Siapa, Sebutkan!
BACA JUGA:442 Juru Parkir Liar di Minimarket dan Ruko Dirazia Dishub Jakarta
"Dari Januari hingga Mei 2024, telah dilakukan penindakan terhadap 823 kendaraan roda 2 melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), dan 5 kendaraan roda 4 juga ditindak. Selain itu, 582 kendaraan mendapat penindakan berupa penderekan dengan surat perjanjian, dan 35 kendaraan diderek menggunakan SIMPAD," ungkap Bernard, Kamis 6 Juni 2024.
Selain OCP dan penderekan, penindakan dilakukan juga melalui penilangan dan angkut jaring.
"Ada 15 kendaraan yang disita dengan menggunakan angkut jaring, dan 632 kendaraan dikenai Buat Atas Pemaksaan (BAP) oleh Polisi," tambahnya.
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan kedisiplinan parkir di wilayah Jakarta Selatan serta meningkatkan keteraturan lalu lintas.