JAKARTA, DISWAY.ID - Andrew Andika akhirnya secara resmi digugat cerai oleh Tengku Dewi di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat pada Kamis 6 Juni 2024.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang.
Dalam gugatannya, Tengku Dewi hanya meminta hak asuh anak tanpa menuntut harta gono-gini.
BACA JUGA:Suami Selingkuh, Tengku Dewi Larang Andrew Andika Dampingi saat Melahirkan
"Kami sudah lakukan lewat e-court sekitar jam 14.30 WIB dan sudah terkonfirmasi dari Mahkamah Agung Indonesia, pendaftaran online pada 6 Juni 2024 nomor register PACBN/06062024/WIL," kata Minola ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Juni 2024.
"Secara hukum Islam, hak pemeliharaan dan anak di bawah umur itu seyogyanya dalam pemeliharaan ibunya," sambungnya.
Ihwal jatah nafkah anak, Minola Sebayang menilai Tengku Dewi menuntutnya masih dalam batas wajar. Ya, Tengku meminta nafkah anak sebesar Rp20 juta per bulan termasuk anak yang masih dalam kandungan masing-masing Rp10 juta.
"Biaya nafkah untuk anak dan pendidikan anak yang diminta Dewi itu sangat rasional, mungkin sesuai juga dengan kemampuan Andrew. Itu hanya sebesar Rp20 juta per bulan untuk dua anak. Jadi untuk masing-masing, Rp10 juta saja cukup lah," ujar Minola Sebayang.
BACA JUGA:Akun Instagram Tengku Dewi Hampir Kena Blokir Gegara Bongkar Perselingkuhan Andrew Andika
Tidak ada gugatan harta gono-gini dalam berkas perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika. Mengingat sebelumnya, kedua artis sudah menyepakati perjanjian pra nikah.
"Antara Dewi dengan Andrew Andika sudah memiliki perjanjian pra nikah untuk memisahkan harta. Jadi tidak ada pencampuran harta," ucap Minola Sebayang.