BANDUNG, DISWAY.ID - Polda Jawa Barat melakukan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan pada Sabtu dan Minggu kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pihak lainnya.
"Polda Jawa Barat saat ini telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS. Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu yaitu tanggal 8 hingga 9 Juni 2024 oleh Tim Psikologi atas permintaan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat," katanya kepada awak media, Senin 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Perankan Pelakor di Film Ipar Adalah Maut, Davina Karamoy Ngaku Banyak Terima Hujatan dari Netizen
"Pemeriksaan psikologi forensik juga dilakukan tidak hanya terhadap tersangka PS, tetapi juga terhadap beberapa saksi, termasuk akan dilakukan pemeriksaan Psikologi forensik terhadap keluarga Tersangka PS," lanjutnya.
Dilakukannya pemeriksaan itu diharapkan membuat terang kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon.
"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujarnya.
Pihaknya juga telah menerima kedatangan Kompolnas dan Komnas HAM dalam pengawasan kasus itu.
"Selain itu kami juga telah menerima kedatangan tim Kompolnas dan Komnas HAM sebagai bagian dari pengawasan eksternal dari luar institusi Polri, yang turut mengawasi proses penanganan kasus Eki-Vina," tuturnya.
Sebelumnya, Layanan hotline untuk masyarakat membantu memberikan informasi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dibuka Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan layanan hotline itu bernomor telepon 0822-1112-4007.
Diungkapkannya, hal tersebut sebagai usaha bentuk turut serta masyarakat membantu pihaknya bila ada informasi terkait pembunuhan itu.
"Membuka hotline informasi pada nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya kepada disway.id, Jumat 7 Juni 2024.
BACA JUGA:Polda Jabar Buka Hotline Pemberian Informasi Pembunuhan Vina Cirebon
Dijelaskannya, informasi yang disampaikan itu akan dianalisa oleh penyidik sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sehingga sama-sama kita imbau bijak dan bertanggungjawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban," jelasnya
Diketahui, sebelumnya telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.
BACA JUGA:Simpang Siur Informasi, Relawan Minta Bareskrim Percepat Penyelidikan Kasus Vina dan Eki Cirebon
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal.
Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.
Tujuh terpidana divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.
Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun pidana dan saat ini telah bebas.