BPKH Ungkap Sejumlah Tantangan Pengelola Dana Haji

Selasa 11-06-2024,12:11 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Di antaranya masalah regulasi yang mengikat dan berdampak pada ruang gerak yang terbatas sehingga BPKH bertindak secara hati-hati dengan perhitungan yang matang. 

“Menurut Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2014, jika terjadi kerugian, pengurus BPKH harus menanggung secara bersama-sama atau istilahnya tanggung renteng, sehingga pilihan investasi yang dilakukan harus mengutamakan keamanan dana jemaah,” ungkapnya. 

BACA JUGA:China Kembali Dapatkan Tawaran Investasi di Indonesia, Kali Ini Transportasi di Kota Bandung dan IKN

BACA JUGA:Kapan Paus Fransiskus Datang ke Indonesia? Catat Jadwal dan Agendanya

Oleh karena itu, Acep menekankan perlunya Revisi UU 34/2014 untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada BPKH dalam mengelola investasi dan membentuk pencadangan kerugian.

 

Kategori :