BPKH Angkat Bicara soal Dana Haji, Tegaskan Setoran Jemaah Tetap Aman

Senin 25-05-2026,14:56 WIB
Reporter: M. Ichsan |
BPKH Angkat Bicara soal Dana Haji, Tegaskan Setoran Jemaah Tetap Aman

Melalui forum BPKH Connect, BPKH juga terus berupaya meningkatkan literasi publik terkait pengelolaan dana haji agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah, sehingga tidak dapat disamakan dengan praktik skema ponzi.

Penegasan ini muncul menyusul berkembangnya diskursus publik terkait mekanisme pengelolaan nilai manfaat dana haji.

BACA JUGA:Rejeki wondr BNI 2026 Kembali Hadir, Nasabah Berkesempatan Menangkan Mercedes-Benz GLC 300 hingga Logam Mulia

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Acep Riana Jayaprawira menegaskan bahwa pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH tidak menggunakan skema ponzi maupun praktik “gali lubang tutup lubang” sebagaimana yang kerap disalahpahami sebagian masyarakat.

Menurut Acep, dana setoran calon jemaah haji dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Ia memastikan bahwa dana milik jemaah tidak pernah digunakan untuk memberangkatkan jemaah lain.

BACA JUGA:Heboh Kaki Pria di Tambora Putus Disebut Korban Begal, Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

“BPKH tidak pernah memberangkatkan jemaah menggunakan uang jemaah lain. Dana yang digunakan untuk keberangkatan adalah dana milik jemaah itu sendiri. Jadi tidak ada setoran awal jemaah A dipakai untuk memberangkatkan jemaah B,” ujar Acep dalam kegiatan BPKH Connect di Semarang, Rabu (20/5).

Acep menjelaskan, skema ponzi umumnya terjadi ketika dana dari peserta baru digunakan untuk menutup kewajiban atau membiayai peserta lama. 

Ia mencontohkan praktik yang pernah terjadi pada sejumlah biro perjalanan umrah bermasalah.

“Ponzi itu misalnya ada orang daftar haji atau umrah, uangnya tidak jelas dipakai untuk apa, lalu habis dan mencari lagi pendaftar baru untuk menutupi kekurangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Rejeki wondr BNI 2026 Kembali Hadir, Nasabah Berpeluang Menangkan Mercedes-Benz hingga Logam Mulia

Ia menegaskan, pola seperti itu tidak terjadi dalam tata kelola keuangan haji yang dijalankan BPKH.

Pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan diawasi oleh berbagai lembaga terkait agar tetap aman serta memberikan manfaat optimal bagi jemaah.

Melalui forum BPKH Connect, BPKH juga terus berupaya meningkatkan literasi publik terkait pengelolaan dana haji agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait