"Tata kelola sesuai amanah UU nomor 4 tahun 2016 tentang tapera bagaimana aspek pengerahan dana itu juga menjadi clear, dengan otomasi berbasis sistem, sehingga masyarakat bisa tahu secara real time berapa hasil tabungannya di tapera," katanya.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Mengaku Kedinginan di Ruang Pemeriksaan, KPK Buka Suara
BACA JUGA:Polwan Bakar Suaminya Ditahan di Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menambahkan bahwasanya fasilitas tapera bukan berarti pemanfaatan dapat rumahnya saja.
Namun yang terpenting ialah bagaimana peserta nantinya bisa memiliki rumah dengan bunga rendah.
"Kalo mereka daftar jadi peserta tapera, mereka akan dapat bunga murah, artinya lebih baik daripada tidak menjadi anggota tapera," tandasnya.