Nugroho mengapresiasi kesigapan anggotanya yang berhasil membawa jenazah korban ke RSUD Madi.
Ia juga mengklaim kejahatan OPM yang menewaskan Rusli yang notabene warga sipil, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan pelanggaran HAM.
"Aksi OPM menembak warga sipil tidak bersenjata dan idak berdosa, serta membakar kendaraan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan bukti tindakan OPM melanggar hukum dan pelanggaran HAM.
"Namun demikian kesigapan Apkam Gabungan yang berhasil bergerak cepat mengevakuasi jenazah perlu mendapat apresiasi," tukasnya.