Dalam panduan juga disebutkan, kegiatan PKKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi dan harus bebas bullying.
“Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada organisasi kemahasiswaan, tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Demikian juga perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain berbentuk aktivitas perundungan oleh mahasiswa senior, atribut kegiatan yang membebani mahasiswa baru, kekerasan fisik, dan psikis. Kegiatan yang menyimpang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua, dan masyarakat,” tulis panduan tersebut.
Metode Pelaksanaan Ospek
1. Penyampaian Materi
Dilaksanakan dengan metode blended/hybrid, atau luring, disesuaikan
dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi.
2. Metode Pembelajaran
Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan pembelajaran berpusat
mahasiswa (SCL) yang menarik dan interaktif melalui diskusi, simulasi,
dan metode lain yangdisesuaikan dengan kondisi serta memanfaatkan
media kreatif dan teknologi informasi.
3. Tempat Pelaksanaan
Tempat penyelenggaraan kegiatan PKKMB dilaksanakan di kampus.
4. Rentang dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) hari, dimulai