4 Tersangka Ditetapkan Pencurian Jam Mewah di PIK 2

Kamis 13-06-2024,14:02 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

"Audemars piguet 6, Patek Phillippe 2, Rolex 10," katanya kepada awak media, Kamis 13 Juni 2024.

Dijelaskannya, kerugian hingga Rp. 14 miliar dari total 18 jam yang dicuri. 

"Taksiran kerugian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban sekitar Rp 14 miliar karena ada 18 buah jam tangan mewah berbagai merek yang diduga diambil pelaku," jelasnya.

HK kini telah ditangkap penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Cipanas, Cianjur.

"Berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang inisial HK, ditangkap kemarin hari Selasa jam 18.50 WIB di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik pemeriksaan terhadap Tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:Sopir Taksi Online Tertabrak di Tol Jagorawi, Ternyata Sempat Jadi Korban Perampokan

Diketahui, pencurian terjadi di toko pakaian dan perhiasan kawasan PIK 2, Tangerang.

Berdasarkan video yang diterima jurnalis disway.id, tampak seorang pria berbaju dan bercelana putih serta menggunakan topi hitam itu awalnya tampak mendatangi toko pakaian.

Dalam rekaman video CCTV itu, tampak pria itu tampak membawa senjata tajam diduga pisau.

Terlihat pelaku mengacungkan sajamnya kepada pegawai toko pakaian tersebut.

Akhirnya pelaku tampak mengikat tangan ketiga karyawan dan diduga mengambil barang berharga di toko itu.

Kemudian, terlihat pelaku itu juga masuk ke toko perhiasan yang dijaga seorang perempuan.

Tampak pelaku juga memakai pakaian yang sama ketika diduga mencuri toko pakaian.

BACA JUGA:Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Sempat Mengaku Sebagai Korban Perampokan ke Pemilik Warung

Pelaku terlihat mengacungkan sajamnya juga ke penjaga toko wanita itu.

Akhirnya sang wanita tampak diikat tangannya dan pelaku diduga mengambil perhiasan di toko.

Kategori :