Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Sempat Mengaku Sebagai Korban Perampokan ke Pemilik Warung

Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Sempat Mengaku Sebagai Korban Perampokan ke Pemilik Warung

Bripda Haris Sitanggang -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Haris Sitanggang alias Bripda HS ternyata sempat mengaku seolah-olah menjadi korban atau playing victim usai menusuk korban Sopir Taksi Online, Sony Rizal Taihitu.

Peristiwa itu diketahui usai Haris menyadari muka hingga bajunya terkena cipratan darah pasca ia membunuh Sony. 

Pasca membunuh Sony, Haris langsung melarikan diri keluar dari perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok.

BACA JUGA:PPP Kenalkan Kader Baru Di Puncak Harlah Ke-50

Saat melarikan diri ia sempat mendengar adzan subuh berkumandang dan ia bermaksud segera mendatangi masjid untuk pergi ke toilet.

"Karena situasi masih ramai orang yang mau salat, tersangka menunggu. Setelah orang-orang sedang menjalankan ibadah salat, situasi sudah sepi lalu tersangka masuk ke dalam toilet masjid," kata penyidik saat membacakan reka adegan di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Februari 2023.

Setelah sampai di toilet, Haris kemudian berkaca dan ia menyadari jika wajah hingga hoodie dia terkena cipratan darah. 

"Jaket hoodie tersebut langsung tersangka cuci di dalam toilet masjid kemudian tersangka juga membersihkan darah yang ada di wajah tersangka," tambah dia.

BACA JUGA:Kapolri Bilang Peluang Richard Eliezer Jadi Anggota Brimob Masih Ada: Kita Sedang Lihat Proses

Usai membersihkan diri, Bripda HS pun pergi menaiki angkot ke arah Terminal Kampung Rambutan. Di sana, ia masuk ke sebuah warung yang dan di sana sempat mengaku menjadi korban perampokan kepada ibu penjaga warung.

"Tersangka bercerita kepada ibu penjaga warung seolah-olah tersangka habis dirampok," ujar penyidik.

Merasa iba, sang ibu penjaga warung malah memberikan uang kepada Bripda HS untuk ongkosnya yang mau dipakai pergi ke Bekasi.

"Ibu penjaga warung memberi tersangka satu buah kaos dan diberikan uang sebesar Rp20 ribu yang mana uang tersebut tersangka gunakan untuk ongkos angkutan ke Bekasi Timur," ucapnya.

BACA JUGA:Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: