4 Tersangka Ditetapkan Pencurian Jam Mewah di PIK 2

Kamis 13-06-2024,14:02 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Total empat tersangka ditetapkan dalam pencurian toko pakaian dan jam di kawasan PIK 2, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tiga tersangka baru itu berinisial MAH, DK dan TFZ.

BACA JUGA:Perampok Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditangkap, Bawa Kabur Puluhan Barang Bermerek

BACA JUGA:Aksi Heroik Pegawai Indomaret Lawan Perampok Berpistol Viral di Media Sosial

Ketiganya berperan membantu HK menjual jam tangan hasil curian di toko PIK 2.

"Ternyata HK ini mengirimkan tiga jam tangan mewah kepada tersangka kedua namanya MAH, sudah ditangkap juga. Kemudian tersangka kedua MAH ini menyerahkan 3 jam tangan ini ke tersangka DK, ini juga sudah ditangkap. Dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan," katanya kepada awak media, Kamis 13 Juni 2024.

"Kemudian tersangka keempat yang ditangkap adalah TFZ ini juga dititipi dimintai tolong oleh tsk HK untuk menjual tiga jam tangan mewah," lanjutnya.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Sopir Pajero yang Tabrak Mobil Towing di PIK 2 Menjadi Tersangka

BACA JUGA:Pengemudi Xpander Mengaku Siap Ganti Rugi Usai Tabrak Showroom Porsche di PIK 2

Sisa jam tangan itu rencananya akan dijual sendiri HK.

"Dua belas jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh HK," paparnya.

Sebelumnya, puluhan jam mewah dirampok pria inisial HK di kawasan PIK 2, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 18 jam mewah dibawa lari perampok dengan senjata tajam.

Diungkapkannya, jam yang dicuri itu bermerek bermerek Rolex hingga Patek Phillipe. 

BACA JUGA:20 Saksi Diperiksa Penyidik Jatanras terkait Tewasnya Anak Tamara Tyasmara

Kategori :