Selain itu, kebijakan 23 persen yang merupakan kebijakan pemerintah baru ini juga belum memiliki standing legal position dalam regulasi Menteri Sri Mulyani yang berlaku saat ini.
BACA JUGA: Ombudsman RI Minta Pekerja yang Dirugikan Dana Tapera Segera Lapor
BACA JUGA: KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar
“Jadi, yang akan menyusunnya lebih baik ya Menteri Keuangan yang baru. Karena legal standing 23 persen nya itu belum ada, jadi menurut saya karena dua poin itu dia menolak,” jelas Tauhid.
Selain itu, lanjut Tauhid, karena tidak mudah untuk menerjemahkan roadmap tadi karena pasti ada perubahan regulasi, kenaikan PPH, kenaikan PPN, Cukai, ataupun nanti yang lain.