JAKARTA, DISWAY.ID - Usulan dari Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ditolak oleh MUI.
Dengan tegas MUI tolak korban judi online diberikan Bansos oleh Pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa.
Menurutnya, perlu adanya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak dikotori dengan tindakan kriminal dan bertentangan dengan agama serta etika seperti judi online.
BACA JUGA:Dokter Tirta Minta Jangan Langsung Angkat Perut Orang yang Sedang Cedera, Bahaya!
BACA JUGA:Euro 2024: Italia Menang Tipis Atas Albania 2-1
"Kita juga harus konsisten, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif," terangnya.
"Sedangkan di sisi yang lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam.
Niam menilai Bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Juni 2024, Ini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
BACA JUGA:Ngolo Kante Kembali dari Cedera, Skuad Prancis Semangat Hadapi Austria di Euro 2024
Ia menekankan tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring, karena berjudi, menurutnya, merupakan pilihan hidup pelakunya.
"Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan BPJS. Masa iya, BPJS uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya," paparnya.
"Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian," tegasnya.
BACA JUGA:Euro 2024 Grup A: Swiss Kalahkan Hongaria 3-1