Perlu diingat bahwa shohibul qurban juga tidak boleh menjual daging kurban baik itu bulu, kulit, ataupun daging.
BACA JUGA:Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo-Gibran di Masjid Istiqlal
2. Tetangga, Teman, dan Kerabat
Daging kurban dapat dibagikan kepada tetangga, kerabat, teman meski mereka berkecukupan. Besar daging yang dibagikan adalah sepertiga bagian.
“Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)
3. Fakir Miskin
Kemudian golongan fakir miskin berhak mendapat daging kurban, seperti tujuan dari berkurban yakni saling berbagi kepada yang membutuhkan termasuk fakir miskin.
Fakir miskin berhak mendapat sepertiga dan shohibul juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
BACA JUGA:Daging Sapi Limosin Hewan Kurban Hotman Paris Dibagikan Sampai 13 RT di Sunter Agung
Seperti firman Allah SWT dalam Al Quran surah Al-Hajj ayat 28.
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj ayat 28)
Setelah mengetahui golongan yang berhak menerima daging kurban, ternyata terdapat juga golongan yang tak berhak menerima daging kurban.
Mengutip dari Buya Yahya, mereka yang tidak boleh diberi daging kurban yakni orang-orang yang termasuk kafir harbi.
BACA JUGA:Daging Sapi Limosin Hewan Kurban Hotman Paris Dibagikan Sampai 13 RT di Sunter Agung
"Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang non muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka,” jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.