Ingat! Ini 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Senin 17-06-2024,09:36 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Umat Muslim di Indonesia saat ini tengah merayakan Idul Adha 1445 H pada 17 Juni 2024.

Idul Adha menjadi salah satu hari raya umat Muslim yang identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Melansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) kurban merupakan sunah muakkad atau sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu berkurban.

BACA JUGA:5 Tips Olah Daging Sapi Kurban Idul Adha agar Empuk dan Tak Alot, Lumuri Pakai Jus Nanas!

Dalam agama Islam sendiri, berkurban memiliki arti mengajarkan nilai-nilai pengorbanan, kesabaran, keikhlasan, ketaatan, hingga nilai berbagi.

Selain itu, Idul Adha juga mengingatkan umat Islam tentang kisah teladan Nabi Ibrahim As beserta anaknya Nabi Ismail AS.

Perlu diketahui, saat penyembelihan daging kurban harus dibagi rata kepada orang-orang yang membutuhkan.

Namun ternyata tak semua orang berhak mendapat daging kurban, lantas siapa saja mereka yang berhak menerima? Simak ulasannya di bawah ini.

BACA JUGA:Catat! Masjid Istiqlal Tak Gelar Pembagian Daging Kurban dengan Sistem Antrean untuk Masyarakat Umum

3 Golongan Orang yang Berhak Dapat Daging Kurban

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional, ada 3 golongan orang yang berhak menerima daging kurban, yakni:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban disebut sebagai shohibul qurban, mereka berhak mendapat sepertiga bagian daging kurban.

Hal itu juga dijelaskan dalam riwayat Nabi Muhammad SAW.

"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Kategori :